THR Cair, Jangan Lupa Bayar Pajaknya

Jakarta -Musim Lebaran telah tiba. Seperti tahun lalu, pasar, mal, dan department store kembali dipadati pelanggan yang telah menerima Tunjangan Hari Raya (THR) dari pemberi kerja. Banyak juga program discount dan 'sale' yang ditawarkan mereka pada masa-masa seperti ini. Tapi kali ini kita tidak akan membahas soal euphoria belanja, melainkan kewajiban perpajakan atas THR yang baru saja Anda terima. 

Seperti halnya gaji/upah bulanan yang kita terima, pada THR juga terdapat potongan, yaitu potongan pajak. Nah, terkait dengan pemberian THR tersebut, pemberi kerja juga wajib melakukan pemotongan PPh Pasal 21. Namun, perlakuan pembayaran THR bisa jadi tidak sama antara pemberi kerja yang satu dengan pemberi kerja yang lain. Ada yang PPh Pasal 21-nya dipotong dari THR yang diterima, ada juga yang PPh Pasal 21-nya ditanggung oleh pemberi kerja.

Terkait dengan pembayaran THR tersebut, peraturan pajaknya adalah PER-31/PJ/2012 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan PPh Pasal 21/26 Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi yang merupakan perubahan dari PER-31/PJ/2009 yang sebelumnya telah diubah dengan PER-57/PJ/2009. 

Yang dimaksud dengan Penghasilan Pegawai Tetap yang Bersifat Tidak Teratur adalah penghasilan bagi Pegawai Tetap selain penghasilan yang bersifat teratur, yang diterima sekali dalam satu tahun atau periode lainnnya, antara lain berupa bonus, Tunjangan Hari Raya (THR), jasa produksi, tantiem, gratifikasi, atau imbalan sejenis lainnya dengan nama apapun.

Berikut cara Penghitungan PPh Pasal 21 atas THR bagi Pegawai Tetap

Apabila kepada pegawai tetap diberikan jasa produksi, tantiem, gratifikasi, bonus, premi, tunjangan hari raya, dan penghasilan lain semacam itu yang sifatnya tidak tetap dan biasanya dibayarkan sekali setahun, maka PPh Pasal 21 dihitung dan dipotong dengan cara sebagai berikut:

1. dihitung PPh Pasal 21 atas penghasilan teratur yang disetahunkan ditambah dengan penghasilan tidak teratur berupa tantiem, jasa produksi, dan sebagainya. 
2. dihitung PPh Pasal 21 atas penghasilan teratur yang disetahunkan tanpa tantiem, jasa produksi, dan sebagainya. 
3. selisih antara PPh Pasal 21 menurut penghitungan angka 1 dan 2 adalah PPh Pasal 21 atas penghasilan tidak teratur berupa tantiem, jasa produksi, dan sebagainya

Contoh:
Joko Qurnain (tidak kawin) bekerja pada PT Qolbu Jaya dengan memperoleh gaji Rp 2,5 juta sebulan. Dalam Juli 2013, Joko menerima THR Rp 5 juta, sehingga pada Juli 2013, Joko memperoleh penghasilan berupa gaji Rp 2,5 juta dan bonus sebesar Rp 5 juta. Setiap bulannya Joko membayar iuran pensiun ke dana Pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan Rp 60 ribu.

Cara menghitung PPh Pasal 21 atas THR adalah :
a. PPh Pasal 21 atas Gaji dan THR (penghasilan setahun):

Gaji setahun (12 x Rp 2,5 juta) = Rp 30 juta
THR Rp �5 juta

Penghasilan bruto setahun Rp 35 juta

Pengurangan :
1. Biaya Jabatan 5% x Rp 35 juta = Rp 1,75 juta �
2. Iuran pensiun setahun 12 x Rp 60.000 = Rp 720.000

Penghasilan neto setahun Rp. 32.530.000

PTKP
untuk WP sendiri Rp 24.300.000 
Penghasilan Kena Pajak Rp 8.230.000
PPh Pasal 21 terutang 5% x Rp 8.230.000 = Rp 411.500

b. PPh Pasal 21 atas Gaji Setahun
Gaji setahun (12x Rp 2.500.000) = Rp 30.000.000

Pengurangan :
1. Biaya Jabatan 5% x Rp 30.000.000 = Rp 1.500.000 
2. Iuran pensiun setahun 12 x Rp 60.000 = Rp 720.000 
Total Rp 2.220.000

Penghasilan neto setahun Rp 27.780.000

PTKP
untuk WP sendiri Rp 24.300.000

Penghasilan Kena Pajak Rp 3.480.000

PPh Pasal 21 terutang 5% x Rp 3.480.000 = Rp 174.000

c. PPh Pasal 21 atas THR
PPh Pasal 21 atas THR adalah : Rp 411.500 – Rp 174.000 = Rp 237.500

Dalam contoh di atas, maka THR yang diterima oleh Joko bukan Rp 5.000.000, namun THR tersebut akan dikurangi dengan PPh Pasal 21 Rp 237.500, sehingga jumlah THR yang diterima Joko adalah Rp 4.762.500.

Namun, jika pemberi kerja menanggung PPh Pasal 21 atas THR, maka Joko tetap menerima THR Rp 5.000.000, sedangkan PPh Pasal 21 sebesar Rp 237.500 akan menjadi beban pajak pemberi kerja yang tidak dapat dibiayakan secara pajak.

Zenny 
Senior Manager PB Taxand
SUMBER DETIK

No comments:

Post a Comment

Jangan Lupa Beri Komentar dan di Share karna berguna juga bagi yang Lain

Search This Blog