perencanaan bangunan bertingkat

Kegiatan perencanaan adalah suatu kegiatan yang sangat pokok dan penting sebelum melaksanakan sebuah proyek. Terjadinya kesalahan pelaksanaan ataupun metode kerja yang tidak berurutan akan memberikan kerugian pada proyek. Perencanaan yang tepat dan matang akan memudahkan dalam mencapai tujuan utama sebuah pekerjan konstruksi, yaitu tepat waktu, tepat mutu, serta tepat biaya. Perencanaan yang dilaksanakan dalam sebuah proyek harus memenuhi persyaratan seperti dibawah ini, antara lain:
a.         Konstruksi harus kokoh dan memiliki nilai estetis yang baik.
b.        Mutu pekerjaan terjaga dengan baik.
c.         Biaya pelaksanaan harus efisien dan ekonomis.
d.        Waktu pelaksanaan tepat, sesuai dengan time schedule.
e.         Aman dan nyaman untuk digunakan.
f.         Mempertimbangkan aspek Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3).
g.        Berdasarkan aturan hukum yang berlaku.
(Pudjianto,1996)
Pada umumnya dalam perencanaan suatu pekerjaan proyek konstruksi, terdiri dari 3 macam perencanaan, meliputi :
a.         Perencanaan Arsitektur
b.        Perencanaan Struktur
c.         Perencanaan Mekanikal, Elektrikal, dan Plumbing.
Ketiga proses tersebut saling berkaitan dan harus ada koordinasi untuk menghasilkan suatu bangunan yang kuat, stabil, serta mempunyai view arsitektural yang baik, demi keamanan dan kenyamanan bangunan.
Fungsi bangunan ‘pada proyek tempat penulis kerja praktek’ adalah sebagai hunian yang tergolong sederhana dan terjangkau bagi masyarakat menengah kebawah (hunian bersubsidi). Termasuk dalam rumah susun sederhana hak milik (rusunami).
  • Tinjauan Perencanaan Arsitektur
Tahap yang pertama dari sebuah perencanaan bangunan adalah perencanaan arsitektural, yang didalamnya meliputi landscape bangunan, eksterior dan interior ruangan. Sesuai fungsi bangunan sebagai rusunami dengan kebutuhan akan unit hunian yang banyak, ‘proyek tempat penulis kerja praktek’ dirancang dengan bentuk bangunan menyerupai huruf U dengan corridor yang terletak memanjang diantara unit hunian (Gambar 1.1). Hal ini dilakukan untuk mengoptimalkan lahan yang ada. Untuk setiap unit huniannya dengan ukuran standar 5 x 5 m2, terdiri dari 2 kamar tidur, 1 ruang duduk, 1 kamar mandi, dan 1 balkon. Setiap lantai hunian untuk 7 (tujuh) tower memiliki jumlah total 350 unit hunian. Landscapeproyek tempat penulis kerja praktek’ dengan tema “One Stop Service”, dilengkapi pusat perbelanjaan terbuka, tropical tree, dan playground yang terintegrasi di keseluruhan tower.
Dari segi eksteriornya, konsep desain arsitekturnya bergaya modern minimalis, simpel, dan praktis, sehingga cocok sebagai hunian masa kini yang sering diminati. Untuk perencanaan interiornya, jenis material finishing yang digunakan bersifat sederhana. Pasar yang diincar adalah konsumen dengan potensi pasar menengah kebawah.
perencanaan gedung bertingkat
Maket proyek tempat penulis kerja praktek’
  • Tinjauan Perencanaan Struktur
Struktur adalah suatu kesatuan dan rangkaian beberapa elemen yang dirancang agar mampu menerima beban luar maupun berat sendiri tanpa mengalami perubahan bentuk yang melewati batas persyaratan
perencanaan gedung bertingkat
sistem-struktur-high-rise-building
Sistem Struktur High Rise Building
Pada dasarnya setiap sistem struktur pada suatu bangunan merupakan penggabungan berbagai elemen struktur secara tiga dimensi. Fungsi utama dari sistem struktur adalah untuk memikul secara aman dan efektif  beban yang bekerja pada bangunan, serta menyalurkannya ke tanah melalui pondasi. Beban yang bekerja pada bangunan terdiri dari beban vertikal, beban horisontal/beban lateral, getaran, dan sebagainya. Pada high rise building, jika pengaruh beban horisontal/beban lateral lebih besar dari kriteria kekakuan (stiffness) yang direncanakan, maka dapat menimbulkan deformasi ataupun defleksi lateral yang besar. Hal ini dapat menyebabkan kerusakan atau keruntuhan struktur. Untuk memperkecil deformasi ataupun defleksi lateral tersebut, maka digunakan dinding geser (shear wall) agar struktur menjadi lebih kaku.

perencanaan bangunan bertingkat

Kegiatan perencanaan adalah suatu kegiatan yang sangat pokok dan penting sebelum melaksanakan sebuah proyek. Terjadinya kesalahan pelaksanaan ataupun metode kerja yang tidak berurutan akan memberikan kerugian pada proyek. Perencanaan yang tepat dan matang akan memudahkan dalam mencapai tujuan utama sebuah pekerjan konstruksi, yaitu tepat waktu, tepat mutu, serta tepat biaya. Perencanaan yang dilaksanakan dalam sebuah proyek harus memenuhi persyaratan seperti dibawah ini, antara lain:
a.         Konstruksi harus kokoh dan memiliki nilai estetis yang baik.
b.        Mutu pekerjaan terjaga dengan baik.
c.         Biaya pelaksanaan harus efisien dan ekonomis.
d.        Waktu pelaksanaan tepat, sesuai dengan time schedule.
e.         Aman dan nyaman untuk digunakan.
f.         Mempertimbangkan aspek Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3).
g.        Berdasarkan aturan hukum yang berlaku.
(Pudjianto,1996)
Pada umumnya dalam perencanaan suatu pekerjaan proyek konstruksi, terdiri dari 3 macam perencanaan, meliputi :
a.         Perencanaan Arsitektur
b.        Perencanaan Struktur
c.         Perencanaan Mekanikal, Elektrikal, dan Plumbing.
Ketiga proses tersebut saling berkaitan dan harus ada koordinasi untuk menghasilkan suatu bangunan yang kuat, stabil, serta mempunyai view arsitektural yang baik, demi keamanan dan kenyamanan bangunan.
Fungsi bangunan ‘pada proyek tempat penulis kerja praktek’ adalah sebagai hunian yang tergolong sederhana dan terjangkau bagi masyarakat menengah kebawah (hunian bersubsidi). Termasuk dalam rumah susun sederhana hak milik (rusunami).
  • Tinjauan Perencanaan Arsitektur
Tahap yang pertama dari sebuah perencanaan bangunan adalah perencanaan arsitektural, yang didalamnya meliputi landscape bangunan, eksterior dan interior ruangan. Sesuai fungsi bangunan sebagai rusunami dengan kebutuhan akan unit hunian yang banyak, ‘proyek tempat penulis kerja praktek’ dirancang dengan bentuk bangunan menyerupai huruf U dengan corridor yang terletak memanjang diantara unit hunian (Gambar 1.1). Hal ini dilakukan untuk mengoptimalkan lahan yang ada. Untuk setiap unit huniannya dengan ukuran standar 5 x 5 m2, terdiri dari 2 kamar tidur, 1 ruang duduk, 1 kamar mandi, dan 1 balkon. Setiap lantai hunian untuk 7 (tujuh) tower memiliki jumlah total 350 unit hunian. Landscapeproyek tempat penulis kerja praktek’ dengan tema “One Stop Service”, dilengkapi pusat perbelanjaan terbuka, tropical tree, dan playground yang terintegrasi di keseluruhan tower.
Dari segi eksteriornya, konsep desain arsitekturnya bergaya modern minimalis, simpel, dan praktis, sehingga cocok sebagai hunian masa kini yang sering diminati. Untuk perencanaan interiornya, jenis material finishing yang digunakan bersifat sederhana. Pasar yang diincar adalah konsumen dengan potensi pasar menengah kebawah.
perencanaan gedung bertingkat
Maket proyek tempat penulis kerja praktek’
  • Tinjauan Perencanaan Struktur
Struktur adalah suatu kesatuan dan rangkaian beberapa elemen yang dirancang agar mampu menerima beban luar maupun berat sendiri tanpa mengalami perubahan bentuk yang melewati batas persyaratan
perencanaan gedung bertingkat
sistem-struktur-high-rise-building
Sistem Struktur High Rise Building
Pada dasarnya setiap sistem struktur pada suatu bangunan merupakan penggabungan berbagai elemen struktur secara tiga dimensi. Fungsi utama dari sistem struktur adalah untuk memikul secara aman dan efektif  beban yang bekerja pada bangunan, serta menyalurkannya ke tanah melalui pondasi. Beban yang bekerja pada bangunan terdiri dari beban vertikal, beban horisontal/beban lateral, getaran, dan sebagainya. Pada high rise building, jika pengaruh beban horisontal/beban lateral lebih besar dari kriteria kekakuan (stiffness) yang direncanakan, maka dapat menimbulkan deformasi ataupun defleksi lateral yang besar. Hal ini dapat menyebabkan kerusakan atau keruntuhan struktur. Untuk memperkecil deformasi ataupun defleksi lateral tersebut, maka digunakan dinding geser (shear wall) agar struktur menjadi lebih kaku.

RETENSI, Masa Pemeliharaan dan Jaminan Konstruksi


Masa Pemeliharaan dan Jaminan Konstruksi

Dalam setiap proyek sudah umum dicantumkan masa pemeliharaan yang tanggungjawabnya dibebankan kepada penyedia jasa, dengan jangka waktu mulai dari tiga bulan hingga satu tahun, biasanya tergantung nilai proyek dan dicantumkan dalam klausul kontrak. Dalam masa pemeliharaan penyedia jasa wajib memantau hasil kerjanya, dan menjaga (memelihara) agar tidak terjadi kerusakan-kerusakan. Apabila terjadi kerusakan bangunan yang disebabkan karena kualitas yang tidak sesuai spesifikasi teknik maka semua biaya perbaikan ditanggung oleh penyedia jasa. Masa pemeliharaan sebagaimana tercantum dalam kontrak bukanlah waktu untuk menyelesaikan sisa-sisa pekerjaan, melainkan untuk pemeliharaan pekerjaan yang sudah 100 persen selesai dan telah dilakukan serah terima pertama pekerjaan.

Tanggungjawab penyedia jasa tidak berhenti setelah masa pemeliharaan habis, tetapi tetap dibebani tanggungjawab dalam waktu tertentu sesuai dengan klausul kontrak (biasanya dicantumkan dalam pasal kegagalan bangunan). Tanggungjawab ini disebut jaminan konstruksi. Dalam Undang-undang Jasa Konstruksi No. 18 tahun 1999 pada Bab Vi Pasal 25 ayat (2) disebutkan kegagalan bangunan yang menjadi tanggung jawab penyedia jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan terhitung sejak penyerahan akhir pekerjaan konstruksi dan paling lama 10 (sepuluh) tahun.

Yang dimaksud penyedia jasa dalam hal ini adalah kontraktor dan konsultan (perencana dan pengawas). Kegagalan bangunan yang disebabkan bukan karena keadaan force majeur bisa menjadi tanggungjawab kontraktor maupun konsultan. Kegagalan bangunan sebagaimana dimaksud dalam UUJK ditetapkan oleh pihak ketiga selaku penilai ahli. Kegagalan bangunan bisa terjadi akibat kesalahan perencanaan maupun kesalahan dalam pelaksanaan serta pengawasan. Sesuai pasal 43 UUJK No. 18 Tahun 1999, maka pihak penyedia jasa yang melakukan kesalahan dan mengakibatkan terjadinya kegagalan bangunan bisa dikenai pidana maksimal 5 tahun atau denda maksimal 10 persen (bagi perencana) dan 5 persen (bagi pelaksana/pemborong) dari nilai kontrak.

Oleh karena beratnya tanggungjawab sesuai ketentuan undang-undang, disarankan kepada penyedia jasa untuk berhati-hati dalam proses tender maupun dalam proses perencanaan, pelaksanaan serta pengawasan. Perencanaan yang salah, pelaksanaan yang salah dan pengawasan yang salah dapat menyebabkan terjadinya kegagalan bangunan dan berakibat sanksi pidana atau denda. Undang-undang Jasa Konstruksi berlaku baik untuk proyek pemerintah maupun proyek swasta, dan berlaku bagi usaha orang-perorangan maupun badan usaha.

Dalam proses tender, pemilik proyek yang diwakili oleh panitia tender harus menekankan pentingnya jaminan konstruksi. Hal ini dimaksudkan supaya peserta tender berhati-hati dalam melakukan penawaran, tidak asal memenangkan tender saja. Peserta tender harus diingatkan bahwa tanggungjawab kontraktor tidak hanya sampai masa pemeliharaan berakhir tetapi sampai maksimal 10 tahun setelahnya. Selama ini yang sering terjadi adalah penyedia jasa tidak pernah dibebani tanggungjawab perbaikan suatu pekerjaan yang rusak setelah masa pemeliharaan berakhir. Padahal banyak pekerjaan yang rusak akibat kualitas yang tidak baik, atau kualitasnya hanya bertahan sampai masa pemeliharaan berakhir. Biasanya pemerintah akan mengeluarkan biaya lagi untuk perbaikan, bukannya meminta pertanggungjawaban penyedia jasa. Hal ini tentu menyebabkan terjadinya ekonomi biaya tinggi. Kejadian seperti ini sudah sering terjadi, dan dibiarkan. Atau semua pihak pura-pura tidak mengetahui perihal jaminan konstruksi?
By: Nyoman Upadhana

Mandor, Tukang, Pemborong, Bangunan, KONTRAKTOR PELAKSANA, PROFESIONAL MUDA, DI, SURAKARTA, SOLO, SRAGEN, KARANGANYAR, BOYOLALI, SALATIGA, YOGYAKARTA, JOGYA, Klaten, SEMARANG, KAMI BERGERAK DALAM PEGADAAN BARANG & JASA : PAGAR PANEL BETON, GYPSUM, RANGKA ATAP BAJA RINGAN, PAVING, WATERPROOFING, WALLPAPER DINDING, JASA TUKANG/MANDOR/PEMBORONG BANGUNAN, PROFESIONAL.. ANDA UNTUNG, KAMI UNTUNG KERJASAMA YANG BAIK DAN TANGUNG JAWAB

RETENSI, Masa Pemeliharaan dan Jaminan Konstruksi


Masa Pemeliharaan dan Jaminan Konstruksi

Dalam setiap proyek sudah umum dicantumkan masa pemeliharaan yang tanggungjawabnya dibebankan kepada penyedia jasa, dengan jangka waktu mulai dari tiga bulan hingga satu tahun, biasanya tergantung nilai proyek dan dicantumkan dalam klausul kontrak. Dalam masa pemeliharaan penyedia jasa wajib memantau hasil kerjanya, dan menjaga (memelihara) agar tidak terjadi kerusakan-kerusakan. Apabila terjadi kerusakan bangunan yang disebabkan karena kualitas yang tidak sesuai spesifikasi teknik maka semua biaya perbaikan ditanggung oleh penyedia jasa. Masa pemeliharaan sebagaimana tercantum dalam kontrak bukanlah waktu untuk menyelesaikan sisa-sisa pekerjaan, melainkan untuk pemeliharaan pekerjaan yang sudah 100 persen selesai dan telah dilakukan serah terima pertama pekerjaan.

Tanggungjawab penyedia jasa tidak berhenti setelah masa pemeliharaan habis, tetapi tetap dibebani tanggungjawab dalam waktu tertentu sesuai dengan klausul kontrak (biasanya dicantumkan dalam pasal kegagalan bangunan). Tanggungjawab ini disebut jaminan konstruksi. Dalam Undang-undang Jasa Konstruksi No. 18 tahun 1999 pada Bab Vi Pasal 25 ayat (2) disebutkan kegagalan bangunan yang menjadi tanggung jawab penyedia jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan terhitung sejak penyerahan akhir pekerjaan konstruksi dan paling lama 10 (sepuluh) tahun.

Yang dimaksud penyedia jasa dalam hal ini adalah kontraktor dan konsultan (perencana dan pengawas). Kegagalan bangunan yang disebabkan bukan karena keadaan force majeur bisa menjadi tanggungjawab kontraktor maupun konsultan. Kegagalan bangunan sebagaimana dimaksud dalam UUJK ditetapkan oleh pihak ketiga selaku penilai ahli. Kegagalan bangunan bisa terjadi akibat kesalahan perencanaan maupun kesalahan dalam pelaksanaan serta pengawasan. Sesuai pasal 43 UUJK No. 18 Tahun 1999, maka pihak penyedia jasa yang melakukan kesalahan dan mengakibatkan terjadinya kegagalan bangunan bisa dikenai pidana maksimal 5 tahun atau denda maksimal 10 persen (bagi perencana) dan 5 persen (bagi pelaksana/pemborong) dari nilai kontrak.

Oleh karena beratnya tanggungjawab sesuai ketentuan undang-undang, disarankan kepada penyedia jasa untuk berhati-hati dalam proses tender maupun dalam proses perencanaan, pelaksanaan serta pengawasan. Perencanaan yang salah, pelaksanaan yang salah dan pengawasan yang salah dapat menyebabkan terjadinya kegagalan bangunan dan berakibat sanksi pidana atau denda. Undang-undang Jasa Konstruksi berlaku baik untuk proyek pemerintah maupun proyek swasta, dan berlaku bagi usaha orang-perorangan maupun badan usaha.

Dalam proses tender, pemilik proyek yang diwakili oleh panitia tender harus menekankan pentingnya jaminan konstruksi. Hal ini dimaksudkan supaya peserta tender berhati-hati dalam melakukan penawaran, tidak asal memenangkan tender saja. Peserta tender harus diingatkan bahwa tanggungjawab kontraktor tidak hanya sampai masa pemeliharaan berakhir tetapi sampai maksimal 10 tahun setelahnya. Selama ini yang sering terjadi adalah penyedia jasa tidak pernah dibebani tanggungjawab perbaikan suatu pekerjaan yang rusak setelah masa pemeliharaan berakhir. Padahal banyak pekerjaan yang rusak akibat kualitas yang tidak baik, atau kualitasnya hanya bertahan sampai masa pemeliharaan berakhir. Biasanya pemerintah akan mengeluarkan biaya lagi untuk perbaikan, bukannya meminta pertanggungjawaban penyedia jasa. Hal ini tentu menyebabkan terjadinya ekonomi biaya tinggi. Kejadian seperti ini sudah sering terjadi, dan dibiarkan. Atau semua pihak pura-pura tidak mengetahui perihal jaminan konstruksi?
By: Nyoman Upadhana

Mandor, Tukang, Pemborong, Bangunan, KONTRAKTOR PELAKSANA, PROFESIONAL MUDA, DI, SURAKARTA, SOLO, SRAGEN, KARANGANYAR, BOYOLALI, SALATIGA, YOGYAKARTA, JOGYA, Klaten, SEMARANG, KAMI BERGERAK DALAM PEGADAAN BARANG & JASA : PAGAR PANEL BETON, GYPSUM, RANGKA ATAP BAJA RINGAN, PAVING, WATERPROOFING, WALLPAPER DINDING, JASA TUKANG/MANDOR/PEMBORONG BANGUNAN, PROFESIONAL.. ANDA UNTUNG, KAMI UNTUNG KERJASAMA YANG BAIK DAN TANGUNG JAWAB

Search This Blog