Cara Mendirikan Cv Bidang Jasa Konstruksi / Kontraktor

Prosedur Pendirian Perusahaan di Bidang Jasa Konstruksi
Berikut ini adalah bagan prosedur pendirian perusahaan yang bergerak di bidang jasa konstruksi / kontraktor:
Adapun penjelasan dari bagan di atas adalah sebagai berikut :
Cara Mendirikan Cv Bidang Jasa Konstruksi / Kontraktor





A. Persiapan

Persiapan terdiri dari :
1) Konsultasi , yang berguna untuk : mengetahui ruang lingkup pendirian perusahaan, mengetahui biaya administrasi dan cara pembayarannya, dan mengetahui prosedur dan persyaratan pendirian perusahaan
2) Pengisian Formulir
3) Pengisian Surat Kuasa

B. Pengajuan Nama Perusahaan

Di daftarkan oleh notaris melalui SISMINBAKUM dengan persyaratan :
1) Melampirkan asli formulir dan pendirian surat kuasa
2) Melampirkan copy KTP para pendirinya dan para pengurus perusahaan
3) Melampirkan copy KK pimpinan perusahaan

C. Persetujuan Nama dan Pendaftaran

Proses pendaftaran dilakukan oleh notaris untuk mendapatkan persetujuan dari instansi terkait (menteri Hukum dan HAM RI) sesuai dengan UU no. 40 tahun 2007 tentang perseroan terbatas (PT) dan peraturan pemerintah no.26 tahun 1998 tentang pemakaian perseroan terbatas

D. Pembuatan Akta

Pembuatan akta pendirian dilakukan oleh notaris yang berwenang diseluruh wilayah negara Indonesia untuk selanjutnya mendapatkan pesetujuan dari menteri kehakiman dan HAM RI

E. Surat Keterangan Domisili

Permohonan surat keterangan domisili diajukan kepada kantor kelurahan setempat sesuai dengan alamat kantor perusahaan tersebut berada sebagai bukti keterangan / keberadaan alamat perusahaan. Lama proses adalah 2 hari kerja. Persyaratan lain yang dibutuhkan adalah : copy bukti PBB tahun terakhir atau bukti PPN atas sewa atau kontrak tempat usaha bagi yang berdomisili di gedung perkantoran.

F. NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)

Permohonan pendaftaran nomor pokok wajib pajak diajukan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak sesuai dengan keberadaan domisili perusahaan. Lama proses 2 hari kerja. Persyaratan lain yang dibutuhkan :
1) Untuk wajib pajak perseorangan: FC KTP bagi WNI atau FC paspor bagi WNA, surat keterangan tempat tinggal dari instansi yang berwenang bagi orang asing minimal lurah atau kepala desa, surat keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan dari instansi yang berwenang.
2) Untuk wajib pajak badan usaha: FC akta pendirian dan perubahan terakhir, FC KTP bagi WNI atau FC paspor bagi WNA ditambah surat keterangan tempat tinggal dari instansi yang berwenang bagi orang asing minimal lurah atau kepala desa, surat keterangan tempat kegiatan usaha dari instansi yang berwenang minimal lurah atau kepala desa.

G. Pengesahan Menteri Kehakiman dan HAM RI

Permohonan ini diajukan kepada Menteri Kehakiman dan HAM RI untuk mendapatkan pengesahan Anggaran Dasar Perseroan (Akta Pendirian) sebagai badan hukum PT sesuai dengan UU no. 40 tahun 2007 tentang perseroaan terbatas. Lama proses 25 hari kerja setelah permohonan diajukan. Persyaratan lain yang dibutuhkan adalah :
1) Bukti setor bank senilai modal disetor dalam akta pendirian
2) Bukti PNBP sebagai pembayaran berita acara negara
3) Asli akta pendirian

H. SIUP (Surat Ijin Usaha Perdagangan)

Permohonan SIUP diajukan kepada Dinas Perdagangan Kota/Kabupaten/Propinsi sesuai dengan keberadaan domisili Perusahaan. Lama proses adalah 10 hari kerja. Penggolongan SIUP terdiri dari SIUP Besar, Menengah dan Kecil dengan ketentuan sebagai berikut :
1) SIUP Besar untuk Modal disetor diatas 500 Juta,
2) SIUP Menengah untuk Modal disetor diatas 200 juta s.d 500 juta.
3) SIUP Kecil untuk Modal disetor s.d 200 juta.

Prosedur permohonan SIUP :
1) Perusahaan mengambil formulir, mengisi dan mengajukan permohona SIUP beserta persyaratan melalui kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan kota atau wilayah sesuai domisili perusahaan untuk permohonan SIUP menengah dan SIUP kecil
2) sedangkan permohonan SIUP besar diajukan melalui Kanwil Perindutrian dan Perdagangan kota atau propinsi sesuai domisili perusahaan

I. TDP (Tanda Daftar Perusahaan)

Permohonan pendaftaran dajukan kepada kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan kota atau kabupaten terkait sesuai dengan domisili perusahaan. Bagi perusahaan yang telah terdaftar akan diberikan sertifikat TANDA DAFTAR PERUSAHAAN sebagai bukti bahwa perusahaan / badan usaha telah melakukan wajib daftar prusahaan sesuai dengan peratran Menteri Perdagangan RI no.37 / m-DnG / DER / 9 / 2007 tentang penyelenggaraan pendaftaran perusahaan.
Persyaratan yang dibutuhkan :
1) FC izin persetujuan investasi dari BKPM untuk PMA / PMDN (asli diperlihatkan)
2) FC akta pendirian dan perubahannya (asli ditunjukan)
3) Asli SK Menteri Hukum dan HAM RI dan laporan perubahan akta
4) FC surat keterangan domisili perusahaan, SIUP / SIUJPT / SIUPA / ijin operasional lainnya (asli ditunjukan)
5) FC KTP pengurus (direksi dan komisaris) atau paspor jika pengurus adalah WNA.

J. Pengumuman dalam Berita Acara Negara Republik Indonesia

Setelah perusahaan melakukan wajib daftar perusahaan dan telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Kehakiman dan HAM RI, maka harus di umumkan dalam berita negara dari perusahaan yang telah diumumkan dalam berita negara, maka perusahaan telah sempurna statusnya sebagai badan hukum.

K. SKT (Surat Keterangan Tenaga Teknis)

Merupakan bukti kompetensi dan kemampuan proses keterampilan kerja bidang jasa pelaksana konstruksi yang harus dimiliki tenaga kerja / ahli perusahaan untuk dapat ditetapkan sebagai penanggung jawab.

L. KTA (Kartu Tanda Anggota)

Kartu tanda anggota ini merupakan tanda anggota asosiasi perusahaan untuk mendaftarkan sebagai anggota asosiasi, terlebih dahulu harus mempunyai sertifikat ketrampilan contohnya KTA pada kontraktor adalah KTA GAPENSI, GAPINDO, DAN GAPEKNAS.
Untuk permohonan KTA pada GAPENSI:
Penerimaan dan pendaftaran berkas:
a. Verifikasi/ validasi berkas
b. Permohonan registrasi KTA
c. Persetujuan registrasi KTA
d. Cetak KTA
e. Tanda tangan ketua umum
f. Penyerahan KTA

Persyaratan:
a. Akta pendiri dan perubahannya, serta pengesahan mentri kehakiman atau pendaftaran pengadilan dalam negeri
b. Domisili badan usaha
c. Neraca keunagnan perusahaan
d. Bukti pembayaran

M. SBU (Surat Badan Usaha)

Langkah-langkah pembuatan SBU adalah sebagai berikut:
1) Persiapan permohonan
2) Menentukan sub bidang, dan bidang yang ingin diajukan
3) Tentukan kwalisifikasi dari setiap sub bidang yang dimiliki
4) Menentukan asosiasi
5) Siapkan daftar tenaga ahli dan tetapkan seorang tenaga ahli sebagai penanggung jawab
6) Siapkan persyaratan dan kelengkapan data

N. SIUJK (Surat Ijin Usaha Jasa Konstruksi)

Persyaratan utama untuk dapat mengajukan permohonan SIUJK adalah setiap perusahaan harus memiliki sertifikat badan usaha terlebih dahulu yang dikeluarkan badan sertifikasi asosiasi terakreditasi (LPJK).

No comments:

Post a Comment

Jangan Lupa Beri Komentar dan di Share karna berguna juga bagi yang Lain

Search This Blog