Showing posts with label Cara mendirikan cv. Show all posts
Showing posts with label Cara mendirikan cv. Show all posts

Cara Mendirikan Cv Bidang Jasa Konstruksi / Kontraktor

Prosedur Pendirian Perusahaan di Bidang Jasa Konstruksi
Berikut ini adalah bagan prosedur pendirian perusahaan yang bergerak di bidang jasa konstruksi / kontraktor:
Adapun penjelasan dari bagan di atas adalah sebagai berikut :
Cara Mendirikan Cv Bidang Jasa Konstruksi / Kontraktor





A. Persiapan

Persiapan terdiri dari :
1) Konsultasi , yang berguna untuk : mengetahui ruang lingkup pendirian perusahaan, mengetahui biaya administrasi dan cara pembayarannya, dan mengetahui prosedur dan persyaratan pendirian perusahaan
2) Pengisian Formulir
3) Pengisian Surat Kuasa

B. Pengajuan Nama Perusahaan

Di daftarkan oleh notaris melalui SISMINBAKUM dengan persyaratan :
1) Melampirkan asli formulir dan pendirian surat kuasa
2) Melampirkan copy KTP para pendirinya dan para pengurus perusahaan
3) Melampirkan copy KK pimpinan perusahaan

C. Persetujuan Nama dan Pendaftaran

Proses pendaftaran dilakukan oleh notaris untuk mendapatkan persetujuan dari instansi terkait (menteri Hukum dan HAM RI) sesuai dengan UU no. 40 tahun 2007 tentang perseroan terbatas (PT) dan peraturan pemerintah no.26 tahun 1998 tentang pemakaian perseroan terbatas

D. Pembuatan Akta

Pembuatan akta pendirian dilakukan oleh notaris yang berwenang diseluruh wilayah negara Indonesia untuk selanjutnya mendapatkan pesetujuan dari menteri kehakiman dan HAM RI

E. Surat Keterangan Domisili

Permohonan surat keterangan domisili diajukan kepada kantor kelurahan setempat sesuai dengan alamat kantor perusahaan tersebut berada sebagai bukti keterangan / keberadaan alamat perusahaan. Lama proses adalah 2 hari kerja. Persyaratan lain yang dibutuhkan adalah : copy bukti PBB tahun terakhir atau bukti PPN atas sewa atau kontrak tempat usaha bagi yang berdomisili di gedung perkantoran.

F. NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)

Permohonan pendaftaran nomor pokok wajib pajak diajukan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak sesuai dengan keberadaan domisili perusahaan. Lama proses 2 hari kerja. Persyaratan lain yang dibutuhkan :
1) Untuk wajib pajak perseorangan: FC KTP bagi WNI atau FC paspor bagi WNA, surat keterangan tempat tinggal dari instansi yang berwenang bagi orang asing minimal lurah atau kepala desa, surat keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan dari instansi yang berwenang.
2) Untuk wajib pajak badan usaha: FC akta pendirian dan perubahan terakhir, FC KTP bagi WNI atau FC paspor bagi WNA ditambah surat keterangan tempat tinggal dari instansi yang berwenang bagi orang asing minimal lurah atau kepala desa, surat keterangan tempat kegiatan usaha dari instansi yang berwenang minimal lurah atau kepala desa.

G. Pengesahan Menteri Kehakiman dan HAM RI

Permohonan ini diajukan kepada Menteri Kehakiman dan HAM RI untuk mendapatkan pengesahan Anggaran Dasar Perseroan (Akta Pendirian) sebagai badan hukum PT sesuai dengan UU no. 40 tahun 2007 tentang perseroaan terbatas. Lama proses 25 hari kerja setelah permohonan diajukan. Persyaratan lain yang dibutuhkan adalah :
1) Bukti setor bank senilai modal disetor dalam akta pendirian
2) Bukti PNBP sebagai pembayaran berita acara negara
3) Asli akta pendirian

H. SIUP (Surat Ijin Usaha Perdagangan)

Permohonan SIUP diajukan kepada Dinas Perdagangan Kota/Kabupaten/Propinsi sesuai dengan keberadaan domisili Perusahaan. Lama proses adalah 10 hari kerja. Penggolongan SIUP terdiri dari SIUP Besar, Menengah dan Kecil dengan ketentuan sebagai berikut :
1) SIUP Besar untuk Modal disetor diatas 500 Juta,
2) SIUP Menengah untuk Modal disetor diatas 200 juta s.d 500 juta.
3) SIUP Kecil untuk Modal disetor s.d 200 juta.

Prosedur permohonan SIUP :
1) Perusahaan mengambil formulir, mengisi dan mengajukan permohona SIUP beserta persyaratan melalui kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan kota atau wilayah sesuai domisili perusahaan untuk permohonan SIUP menengah dan SIUP kecil
2) sedangkan permohonan SIUP besar diajukan melalui Kanwil Perindutrian dan Perdagangan kota atau propinsi sesuai domisili perusahaan

I. TDP (Tanda Daftar Perusahaan)

Permohonan pendaftaran dajukan kepada kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan kota atau kabupaten terkait sesuai dengan domisili perusahaan. Bagi perusahaan yang telah terdaftar akan diberikan sertifikat TANDA DAFTAR PERUSAHAAN sebagai bukti bahwa perusahaan / badan usaha telah melakukan wajib daftar prusahaan sesuai dengan peratran Menteri Perdagangan RI no.37 / m-DnG / DER / 9 / 2007 tentang penyelenggaraan pendaftaran perusahaan.
Persyaratan yang dibutuhkan :
1) FC izin persetujuan investasi dari BKPM untuk PMA / PMDN (asli diperlihatkan)
2) FC akta pendirian dan perubahannya (asli ditunjukan)
3) Asli SK Menteri Hukum dan HAM RI dan laporan perubahan akta
4) FC surat keterangan domisili perusahaan, SIUP / SIUJPT / SIUPA / ijin operasional lainnya (asli ditunjukan)
5) FC KTP pengurus (direksi dan komisaris) atau paspor jika pengurus adalah WNA.

J. Pengumuman dalam Berita Acara Negara Republik Indonesia

Setelah perusahaan melakukan wajib daftar perusahaan dan telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Kehakiman dan HAM RI, maka harus di umumkan dalam berita negara dari perusahaan yang telah diumumkan dalam berita negara, maka perusahaan telah sempurna statusnya sebagai badan hukum.

K. SKT (Surat Keterangan Tenaga Teknis)

Merupakan bukti kompetensi dan kemampuan proses keterampilan kerja bidang jasa pelaksana konstruksi yang harus dimiliki tenaga kerja / ahli perusahaan untuk dapat ditetapkan sebagai penanggung jawab.

L. KTA (Kartu Tanda Anggota)

Kartu tanda anggota ini merupakan tanda anggota asosiasi perusahaan untuk mendaftarkan sebagai anggota asosiasi, terlebih dahulu harus mempunyai sertifikat ketrampilan contohnya KTA pada kontraktor adalah KTA GAPENSI, GAPINDO, DAN GAPEKNAS.
Untuk permohonan KTA pada GAPENSI:
Penerimaan dan pendaftaran berkas:
a. Verifikasi/ validasi berkas
b. Permohonan registrasi KTA
c. Persetujuan registrasi KTA
d. Cetak KTA
e. Tanda tangan ketua umum
f. Penyerahan KTA

Persyaratan:
a. Akta pendiri dan perubahannya, serta pengesahan mentri kehakiman atau pendaftaran pengadilan dalam negeri
b. Domisili badan usaha
c. Neraca keunagnan perusahaan
d. Bukti pembayaran

M. SBU (Surat Badan Usaha)

Langkah-langkah pembuatan SBU adalah sebagai berikut:
1) Persiapan permohonan
2) Menentukan sub bidang, dan bidang yang ingin diajukan
3) Tentukan kwalisifikasi dari setiap sub bidang yang dimiliki
4) Menentukan asosiasi
5) Siapkan daftar tenaga ahli dan tetapkan seorang tenaga ahli sebagai penanggung jawab
6) Siapkan persyaratan dan kelengkapan data

N. SIUJK (Surat Ijin Usaha Jasa Konstruksi)

Persyaratan utama untuk dapat mengajukan permohonan SIUJK adalah setiap perusahaan harus memiliki sertifikat badan usaha terlebih dahulu yang dikeluarkan badan sertifikasi asosiasi terakreditasi (LPJK).

IZIN USAHA JASA KONSTRUKSI (IUJK)

IZIN USAHA JASA KONSTRUKSI (IUJK) 

 
 Izin Usaha Jasa Konstruksi atau IUJK adalah izin usaha yang dipersyaratkan bagi perusahaan yang baru berdiri maupun telah berkembang dan maju dalam melakukan kegiatan usahanya di bidang Jasa Pelaksana Konstruksi (KONTRAKTOR) maupun Jasa Perencana/Pengawas Konstruksi (KONSULTAN).
Izin ini adalah syarat mutlak bagi perusahaan yang ingin mengikuti TENDER baik dikalangan Pemerintah maupun Swasta.
 
IUJK yang dipersyaratkan adalah yang benar-benar TER-REGISTRASI oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi atau LPJK. LPJK berwenang untuk memproses penilaian tingkat atau kompetensi dalam klasifikasi, kualifikasi dan kemampuan usaha Jasa Pelaksana Konstruksi.
Langkah awal bagi perusahaan yang ingin mendapatkan Izin Usaha Jasa Konstruksi atau IUJK adalah Menetapkan KUALIFIKASI PERUSAHAAN berdasarkan Bidang Usaha dan Modal disetor Perusahaan atau Nilai Proyek/Tender yang akan dijalankan.

Untuk mendapatkan Izin Usaha Jasa Konstruksi yang teregistrasi oleh LPJK, maka syarat utamanya adalah melalui beberapa tahap         seperti berikut :

 TAHAP 1 MEMILIKI SKT/SKA
  • SKT adalah Sertifikat Keterampilan, dipersyaratkan untuk kualifikasi perusahaan mulai dari Gred 2 s.d. Gred 4 dengan SKT Tingkat 1
  • SKA adalah Sertifikat Keahlian sebagai bukti kompetensi dan kemampuan profesi keahlian kerja tenaga ahli di bidang Jasa Pelaksana/Perencana/Pengawas Konstruksi. 
SKA terbagi menjadi 3 tingkatan, yaitu :
  • SKA AHLI MUDA
  • SKA AHLI MADYA
  • SKA AHLI UTAMA
  • SKA dipersyaratkan untuk kualifikasi perusahaan mulai dari Gred 5 s.d. Gred 7

TAHAP 2 MASUK KEANGGOTAAN ASOSIASI / KTA
Yaitu Kartu Tanda Anggota Asosiasi sebagai bukti registrasi keanggotaan asosiasi perusahaan. Keanggotaan Asosiasi disesuaikan dengan bidang dan sub bidang yang di jalankan oleh perusahaan. Tidak semua bidang dan sub bidang masuk dalam anggota asosiasi yang sama. Asosiasi yang dipersyaratkan adalah asosiasi yang benar-benar ter-akreditasi atau terdaftar di Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Nasional / LPJKN. Salah satu syarat mutlak untuk menjadi anggota asosiasi adalah memiliki Tenaga ahli yang bersertifikat atau SKT/SKA disesuaikan dengan kualifikasi perusahaan.

TAHAP 3 : MEMILIKI SERTIFIKAT BADAN USAHA / SBU
Sertifikat Badan Usaha / SBU adalah sertifikat tanda bukti pengakuan formal atas tingkat / kedalaman kompetensi dan kemampuan usaha dengan ketetapan klasifikasi dan kualifikasi Badan Usaha. SBU inilah yang diutamakan harus dimiliki perusahaan untuk bisa mendapatkan IUJK. Salah satu syarat proses pembuatan Sertifikat Badan Usaha / SBU adalah melampirkan SKA dan KTA Asosiasi (tahap 1 & 2).
 ← contoh : SBU

 TAHAP 4 : PENGAJUAN IZIN USAHA JASA KONSTRUKSI / IUJK
Setelah perusahaan memiliki tahap 1 s.d. 3, maka syarat lainnya adalah melampirkan dokumen perusahaan dan lain-lain akan dijelaskan secara terperinci dalam halaman ini. Kemudian perusahaan dapat melakukan proses sertifikat IUJK dan siap mengikuti TENDER dengan sertifikat yang telah terdaftar di LPJK.
     Kemenangan TENDER anda, adalah Kesuksesan Kami    

KUALIFIKASI BIDANG USAHA PERUSAHAAN,
terbagi menjadi 2 Kualifikasi :
  1. KONTRAKTOR → Jasa Pelaksana Konstruksi
  2. KONSULTAN   → Jasa Perencana & Pengawas Konstruksi

 A. KONTRAKTOR / JASA PELAKSANA KONSTRUKSI

PENETAPAN KUALIFIKASI BADAN USAHA UNTUK JASA PELAKSANA KONSTRUKSI (KONTRAKTOR)
 KUALIFIKASI MODAL DISETOR NILAI SATU PEKERJAAN
  •  TENAGA AHLI
  • SKT=Sertifikat Keterampilan
  • SKA=Sertifikat Keahlian
  • PJT=Penanggung Jawab Teknik
  • PJB=Penanggung Jawab Bidang
 SUB BIDANG
YANG DIIZINKAN 
 GRED 1 PERORANGAN Rp. 0 s.d.     Rp. 50 Juta 1 Orang SKT Tingkat 1 sebagai PJT Max. 2 Sub Bidang
 GRED 2 Rp. 50 s.d.       Rp. 60 Juta Rp. 0 s.d.     Rp. 300 Juta 1 Orang SKT Tingkat 1 sebagai PJT Max. 4 Sub Bidang
 GRED 3 Rp. 100 s.d.     Rp. 800 Juta Rp. 0 s.d.    Rp. 600 Juta 1 Orang SKT Tingkat 1 sebagai PJT Max. 6 Sub Bidang
 GRED 4 Rp. 400 s.d.     Rp. 1 Milyar Rp. 0 s.d.    Rp. 1 Milyar 1 Orang SKT Tingkat 1 sebagai PJT Max. 8 Sub Bidang
 GRED 5 Rp. 1 s.d. 10 Milyar Rp. 1 s.d.    Rp. 10 Milyar
  • 1 Orang SKA AHLI MUDA sebagai PJT
  • 1 Orang SKA AHLI MUDA/bidang sebagai PJB 
 Max. 10 Sub Bidang
 GRED 6 Rp. 3 s.d.10 Milyar Rp. 1 s.d.    Rp. 25 Milyar 
  • 1 Orang SKA AHLI MADYA sebagai PJT
  • 1 Orang SKA AHLI MUDA/bidang sebagai PJB
Max. 12 Sub Bidang
 GRED 7 Rp. 10 Milyar s.d. Tdk Terbatas Rp. 1 Milyar s.d. Tdk Terbatas
  • 1 Orang SKA AHLI MADYA sebagai PJT
  • 1 Orang SKA AHLI MADYA/bidang sebagai PJB
 Sesuai Kompetensi 
 Pengalaman Kerja Badan Usaha yang dipersyaratkan per Kualifikasi :
 GRED1Perorangan
 GRED2
Pengalaman Kerja tidak dipersyaratkan
 GRED3Pengalaman Kerja minimal Rp. 200 Juta dalam kurun waktu 7 thn
 GRED4
Pengalaman Kerja minimal Rp. 600 Juta dalam kurun waktu 7 thn
 GRED5Pengalaman Kerja minimal Rp. 2 Milyar dalam kurun waktu 7 thn, BADAN USAHA PT
 GRED6Pengalaman Kerja minimal Rp. 7 Milyar dalam kurun waktu 7 thn, BADAN USAHA PT
 GRED7
Pengalaman Kerja minimal Rp. 25 Milyar dalam kurun waktu 7 thn, BADAN USAHA PT/PMA, MUTLAK MEMILIKI ISO 9001 & LAP AKUNTAN PUBLIK 
 CATATAN :
  •  Badan usaha yang berbadan hukum tanpa pengalaman atau baru berdiri dengan modal disetor tercantum dalam akta pendirian atau perubahannya sejumlah      = atau > Rp 1 Milyar, masuk dalam KUALIFIKASI GRED 5 dengan max.4 sub bidang.
  •  Badan usaha yang baru berdiri tanpa pengalaman dengan modal disetor tercantum dalam akta pendirian atau perubahannya sejumlah <Rp. 1 Milyar, masuk dalam KUALIFIKASI GRED 2 dengan max. 4 sub bidang.
  • Badan usaha asing atau PMA, langsung masuk KUALIFIKASI GRED 7
Tahap Proses & Syarat untuk mendapatkan
Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK) adalah sebagai berikut :

Tahap 1 :
Proses SKA/SKT
        (SERTIFIKAT KEAHLIAN/KETERAMPILAN)
SKA AHLI MUDA :
  • Pend. S1 Teknik, pengalaman min 2th 
  • Pend. D3 Teknik, pengalaman min 5th
SKA AHLI MADYA :
  • Pend. S1 Teknik, pengalaman min 5th
  • Pend. S2 Teknik, pengalaman min 2th
SKA AHLI UTAMA :
  • Pend. S1 Teknik, pengalaman min 10th
  • Pend. S2 Teknik, pengalaman min 5t
PERSYARATAN :
  1. Foto copy Ijazah terakhir Tenaga Ahli
  2. Foto copy sertifikat keahlian/kurus
  3. Foto copy KTP Tenaga Ahli
  4. Asli Daftar Riwayat Hidup
  5. Pas Photo 3x4 berwarna, 2 lembar

Tahap 2 :
Proses  KTA
        (KARTU TANDA ANGGOTA ASOSIASI)
 PERSYARATAN :
  1.  Izin persetujuan investasi serta perubahannya dari BKPM untuk badan usaha PMA/PMDN
  2. Akta Pendirian dan Perubahannya
  3. SK Menteri Umum dan HAM RI untukbadan usaha PT
  4. Surat Keterangan Domisili Perusahaan
  5. NPWP
Tahap 3 :
Proses SBU
         (SERTIFIKAT BADAN USAHA)
PERSYARATAN :
  1. Izin persetujuan investasi serta perubahannya dari BPKPM untuk badan usaha PMA/PMDN
  2. Akta Pendirian dan Perubahannya
  3. SK Menteri Umum dan HAM RI untukbadan usaha PT
  4. Berita acara Negara RI (jika ada)
  5. Surat Keterangan Domisili Perusahaan
  6. NPWP
  7. TDP
  8. KTA atau bukti Keanggotaan Asosiasi
  9. Sertifikat Tenaga Ahli / SKA/SKT
  10. KTP pemegang saham atau Passport utk PMA dan NPWP utk Badan Usaha
  11. SPT-PPh Laporan Pajak Badan Usaha
  12. Neraca L/R Laporan Keuangan, dan untuk Gred 6/7 Laporan Keuangan dari Akuntan Publik
  13. Daftar Peralatan Proyek
  14. Daftar Tenaga Kerja Perusahaan
  15. Bukti Pengalaman kerja / SPK serta Berita Acara Serah Terima pekerjaan sesuai sub bidang yang diambil
  16. Pas Photo Direktur utama/pimpinan perusahaan, berwarna 4 lembar
  17. Sertifikat ISO 9001 khusus GRED 7
Tahap 4 :
Proses IUJK
        (IZIN USAHA JASA KONSTRUKSI)
 PERSYARATAN :
  1. Melampirkan SKA/SKT Tenaga Ahli 
  2. Melampirkan KTA Asosiasi
  3. Melampirkan SBU yang teregritasi oleh LPJK
  4. Asli Surat Keterangan Domisili Perusahaan
  5. Syarat lain seperti persyaratan Proses SBU
PENETAPAN KUALIFIKASI BADAN USAHA UNTUK JASA PERENCANA & PENGAWAS KONSTRUKI (KONSULTAN)
 KUALIFIKASI MODAL DISETOR NILAI SATU PEKERJAAN
  •  TENAGA AHLI
  • SKA=Sertifikat Keahlian
  • PJT=Penanggung Jawab Teknik
  • PJB=Penanggung Jawab Bidang
 SUB BIDANG
YANG DIIZINKAN 
 GRED 1 PERORANGAN Rp. 0 s.d.
Rp. 50 Juta
    Perorangan
 Perorangan
 GRED 2 Rp. 0 s.d. Rp. 60 Juta Rp. 0 s.d.
Rp. 400 Juta
  • 1 Orang SKA AHLI MUDA sebagai PJT
  • 1 Orang SKA AHLI MUDA sebagai PJB
Gred 2 type 1: 
  • 3 Bid 
  • 5 Sub
Gred 2 type 2:
  • 3 Bid 
  • 10 Sub 
Gred 2 type 3:
  • 6 Bid 
  • 15 Sub
 GRED 3 Rp. 200 s.d.
Rp. 1 Milyar
 Rp. 400 Juta s.d. 1 Milyar
  • 1 Orang SKA AHLI MUDA sebagai PJT
  • 1 Orang SKA AHLI MUDA sebagai PJB
Gred 3 type 1:
  • 3 Bid 
  • 5 Sub
Gred 3 type 2:
  • 3 Bid 
  • 10 Sub
Gred 3 type 3:
  • 7 Bid 
  • 25 Sub
 GRED 4 Diatas Rp. 1 Milyar Rp. 400 Juta s.d. Tdk Terbatas
  • 1 Orang SKA AHLI MADYA sebagai PJT
  • 1 Orang SKA AHLI MUDA sebagai PJB
Sesuai Kompetensi Perusahaan

Pengalaman Kerja Badan Usaha yang dipersyaratkan per Kualifikasi :
 GRED1Perorangan
 GRED2
Pengalaman Kerja tidak dipersyaratkan
 GRED3Pengalaman Kerja melaksanakan Pekerjaan Gred 2 sesuai sub bidang dalam kurun waktu 7 thn
 GRED4
Pengalaman Kerja sesuai sub bidang, khusus BADAN USAHA PT / PMA
 CATATAN :
  • Yang disebut Badan Usaha Baru, adalah : Badan Usaha yang baru berdiri tanpa pengalaman dan tanpa bersertifikat atau Badan Usaha baru yang sudah berpengalaman tapi tanpa sertifikat. 
  • Badan usaha baru untuk proses awal diperkenankan masuk KUALIFIKASI GRED 2 dengan max. 3 Bidang 5 Sub bidang
  • Peningkatan kualifikasi perusahaan untuk gred diatasnya bagi badan usaha baru dipersyaratkan min. 1 (satu) thn telah melakukan kegiatan usahanya dan telah memenuhi persyaratan kriteria penetapan kualifikasi
  • Badan usaha asing atau PMA, langsung masuk KUALIFIKASI GRED 4

Persyaratan utama untuk dapat mengajukan permohonan IUJK setiap perusahaan harus memiliki Sertifikat Badan Usaha terlebih dahulu yang dikeluarkan oleh Badan Sertifikasi Asosiasi Ter-Akreditasi LPJK, seperti : Asosiasi AKAINDO, AKLINDO, APNATEL, ASPEKINDO, GAPEKNAS, GAPENSI, GAPEKSINDO, dan lain-lain.

SUMBER : http://prosesizin.webs.com/

Search This Blog