Showing posts with label Lelang. Show all posts
Showing posts with label Lelang. Show all posts

Bolehkah Perusahaan yang Masuk Daftar Hitam Mengikuti Lelang?

Yth. LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah),

Saya ingin bertanya, apakah apabila suatu perusahaan yang telah masuk dalam daftar hitam (blacklist) masih dapat mengikuti pelelangan bahkan bisa memenangi lelang tersebut? Bagaimana pengaturan tentang hal ini?

avatar Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Perpres Nomor 70 Tahun 2012 Pasal 19 Ayat (1) huruf n menyatakan bahwa Penyedia Barang/Jasa dalam pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa wajib memenuhi persyaratan tidak masuk dalam Daffar Hitam.
Selanjutnya dalam teknis pelaksanaan pelelangan/seleksi, ketentuan tersebut dituangkan dalam pakta integritas. Memperhatikan hal tersebut, peserta pelelangan/seleksi yang terkena sanksi pencantuman dalam daftar hitam tidak memenuhi persyaratan sebagai peserta pelelangan/seleksi.
21 November 2013 07:39:15 
 
sumber : https://lapor.ukp.go.id/id/1095869


Transparansi E-Procurement vs Lelang Manual (Non E-Proc)

Berita Media Cetak yang terbit pada tanggal 1 Nopember 2013 cukup mengguncangkan beberapa mailing list, group bbm, dan Facebook yang saya ikuti. Headline berita yang cukup menohok ditengah-tengah nama besar lembaga yang diberi tanggung jawab melaksanakan Pemilihan Umum Tahun 2014 ini serta nilai pengadaan yang cukup fantastis di lembaga tersebut menjadi salah satu alasan mengapa hal ini begitu mengguncang.
KPU persoalkan lelang elektronik
JAKARTA — Staf ahli pengadaan Komisi Pemilihan Umum, Harmawan Kaeni, mengatakan lembaganya mulai menerapkan sistem elektronik untuk pengadaan logistik pada Pemilu 2014. Tapi, kata dia, sistem e-procurement pengadaan memiliki sejumlah kelemahan.
“Sistem ini tidak memungkinkan masyarakat, termasuk wartawan dan LSM, memantau proses lelang yang terjadi,” ujar Harmawan ketika ditemui Tempo di gedung KPU kemarin. Alasannya, kata dia, sistem ini hanya bisa diakses panitia pengadaan dan peserta tender.
Dia mengklaim sistem pelelangan manual, misalnya pada 2009, lebih transparan dibanding sistem elektronik. Dengan sistem e-procurement, kata dia, masyarakat hanya bisa melihat pengumuman tender yang terbatas, sehingga penawaran yang masuk dalam sistem ini tidak bisa dipantau langsung oleh publik. “Dokumen penawaran dan kelengkapannya juga tidak bisa diakses langsung publik,” katanya.
Pengadaan online, kata dia, masih bisa menimbulkan peluang penyalahgunaan jika tidak diawasi ketat. “Tidak menutup kemungkinan ada penyalahgunaan, terutama dilakukan oleh rekanan yang nakal,” ucapnya.
Padahal, saat peluncuran sistem pelelangan elektronik ini pada medio Oktober lalu, Kepala Biro Logistik KPU Boradi berharap proses lelang satu atap ini, antara panitia dan calon penyalia barang serta jasa, bisa lebih mudah diawasi dan transparan.
Wakil Ketua Komisi Pemerintahan Dalam Negeri Arif Wibowo memastikan pihaknya akan mengawasi proses pengadaan logistik oleh KPU. “Proses harus dilakukan secara terbuka dan dapat diakses publik untuk pengawasan,” ia memaparkan.
KPU menganggarkan logistik Pemilu 2014 sebesar Rp 3,24 triliun untuk pengadaan lima jenis barang. Anggaran logistik pemilu terbagi dua, yakni anggaran 2013 dan 2014 yang dikelola KPU. Anggaran pada 2013 sebesar Rp 800 miliar dianggarkan untuk lelang kotak dan bilik suara. (Sumber : Tempo)
Kalau melihat dari berita ini, ada beberapa butir yang dipermasalahkan oleh narasumber berita tersebut, yaitu:
  1. Sistem ini tidak memungkinkan masyarakat, termasuk wartawan dan LSM, memantau proses lelang yang terjadi;
  2. Sistem ini hanya bisa diakses panitia pengadaan dan peserta tender;
  3. Masyarakat hanya bisa melihat pengumuman tender yang terbatas, sehingga penawaran yang masuk dalam sistem ini tidak bisa dipantau langsung oleh publik;
  4. Dokumen penawaran dan kelengkapannya juga tidak bisa diakses langsung publik;
  5. Masih bisa menimbulkan peluang penyalahgunaan jika tidak diawasi ketat.
Apakah ini semua memang merupakan kelemahan E-Procurement dan akan menjadi lebih baik apabila dilaksanakan secara manual atau non e-proc?
Mari kita telaah satu persatu.
Sistem ini tidak memungkinkan masyarakat, termasuk wartawan dan LSM, memantau proses lelang yang terjadi
Proses pelelangan adalah salah satu rangkaian dari pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah yang melibatkan beberapa pihak dalam rantai prosesnya. Yaitu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang bertugas untuk menyiapkan dan menetapkan rencana pelaksanaan pengadaan (Spesifikasi Teknis, Harga Perkiraan Sendiri/HPS, dan Rancangan Kontrak), Kelompok Kerja Unit Layanan Pengadaan (Pokja ULP)/Panitia Pengadaan yang bertugas untuk memilih penyedia, serta peserta pengadaan yang merupakan penyedia barang/jasa.
Proses pelelangan dilakukan oleh para pihak yang secara hukum telah ditetapkan serta bersifat mandiri dan tidak dapat diintervensi oleh pihak lain diluar organisasi pengadaan. Hal ini untuk menjamin independensi pelaksana pemilihan penyedia agar dapat memilih penyedia maupun barang/jasa yang dibutuhkan secara profesional sesuai tugas dan fungsi masing-masing.
Peran pengawasan oleh masyarakat, termasuk wartawan dan LSM dilakukan tidak pada keseluruhan proses, namun dibatasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk Undang-Undang Keterbukaan dan Informasi Publik. Bahkan dalam UU KIP telah ditekankan bahwa kontrak merupakan salah satu informasi yang bersifat terbuka dan dapat diakses oleh masyakarat. Nah, kontrak ini merupakan hasil dari pemilihan penyedia atau baru tersedia setelah proses lelang selesai dilaksanakan.
Sekarang mari kita bandingkan antara pemantauan yang dapat dilakukan apabila lelang dilaksanakan secara manual maupun elektronik.
Lelang Manual (Non E-Proc)
Pengumuman untuk lelang manual banyak dilakukan dengan menggunakan papan pengumuman pada instansi pelaksana pengadaan. Juga sebelum keluarnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2010 dan Perubahannya, dilakukan melalui media cetak dalam bentuk pengumuman di surat kabar. Hal ini berarti keterbukaan atau transparansi lelang manual dibatasi oleh akses kepada papan pengumuman dan media cetak.
Tahapan pelelangan pada lelang manual tertulis pada dokumen pengadaan yang hanya dapat diambil oleh penyedia yang mendaftar dan apabila ada perubahan tahapan pelelangan maka Pokja ULP/Panitia Pengadaan mengumumkan melalui papan pengumuman dan juga hanya dapat diakses oleh peserta pelelangan atau pengunjung yang “kebetulan” melihat-lihat papan pengumuman.
Pengumuman pemenang pada lelang manual dilaksanakan juga pada papan pengumuman yang memuat nama peserta yang menjadi pemenang dan 2 cadangan apabila ada. Peserta yang lain tidak dapat melihat siapa-siapa saja yang gugur pada tahapan pemilihan serta alasan pengguguran peserta.
E-Procurement
Pengumuman pada lelang secara elektronik/E-Procurement selain dilaksanakan melalui papan pengumuman pada instansi pelaksana pengadaan juga dilaksanakan pada portal pengadaan nasional melalui LPSE. Dengan perkembangan teknologi dan informasi, maka pengumuman pelelangan yang dilakukan pada hari ini, pada jam yang sama sudah tersebar di dunia maya dan dapat diakses oleh siapapun termasuk wartawan dan LSM tanpa perlu berlangganan surat kabar lagi.
Dengan adanya portal pengadaan nasional, yang bisa diakses melalui http://inaproc.lkpp.go.id, maka pengumuman pelelangan seluruh Indonesia dapat diakses hanya dari 1 portal tanpa harus mencari satu-persatu melalui lebih dari 500 LPSE di Seluruh Indonesia
Portal Pengadaan Nasional
Masyarakat dapat mencari pengumuman pelelangan yang dilaksanakan berdasarkan wilayah atau berdasarkan judul pengadaannya.
Tahapan pelelangan pada E-Procurement bersifat terbuka dan dapat diakses oleh masyarakat tanpa perlu mengikuti proses pelelangan, cukup bermodalkan akses internet saja.
Dibawah ini adalah salah satu contohnya:
  1. Saya mencoba mengakses http://lpse.lkpp.go.id untuk melihat informasi pengumuman lelang dan lelang yang sedang berlangsung saat iniLPSE LKPP
  2. Kemudian saya klik salah satu paket pekerjaan yang sedang dilelangkan, yaitu Pengadaan Perangkat Keras dan Aplikasi Pendukung di Biro Logistik Setjen KPU 2013Lelang KPU
  3. Pada pilihan Tahap Lelang Saat ini dapat dilihat jadwal pelelangan secara utuh, mulai dari pengumuman hingga pelaksanaan kontrak, serta riwayat atau history perubahan jadwal yang dilakukan oleh Pokja ULP/Panitia PengadaanJadwal  Lelang
Dari informasi di atas terlihat bahwa melalui lelang secara elektronik, masyarakat termasuk Wartawan dan LSM dapat mengakses seluruh tahapan dan jadwal pelaksanaan pengadaan secara terbuka dan transparan, bahkan dapat mengetahui apabila ada perubahan jadwal tanpa harus menjadi peserta pelelangan terlebih dahulu.
Khusus untuk pengumuman pemenang, maka E-Procurement menampilkan semua peserta yang mendaftar serta yang gugur pada tahapan evaluasi serta alasan gugurnya.
Dibawah ini adalah salah satu contohnya:
  1. Masih pada web yang sama (lpse.lkpp.go.id) namun pada halaman awal saya mengklik link yang bertuliskan “Semua” pada pengumuman.
  2. Akan ditampilkan nama seluruh paket yang pernah dilelangkan oleh LPSE LKPP. Kemudian cari salah satu paket lelang yang tahapannya sudah selesai Lelang Selesai
  3. Apabila tautan “peserta” diklik, maka akan ditampilkan daftar seluruh peserta yang ikut pelelangan, pemenang, yang gugur, serta alasan peserta dinyatakan gugur Hasil Lelang
Dari informasi ini terlihat bahwa E-Procurement lebih transparan dalam mengumumkan hasil pemilihan penyedia karena dapat diakses oleh siapapun tanpa batasan tempat dan waktu oleh masyarakat. Hal ini dapat dijadikan sebagai alat bantu dalam melakukan pengontrolan pelaksanaan pengadaan oleh masyarakat secara terbuka termasuk menilai apakah alasan pengguguran peserta yang menawar dengan harga lebih rendah sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan atau tidak.
Sistem ini hanya bisa diakses panitia pengadaan dan peserta tender
Seperti penyampaian sebelumnya, pelaksanaan pengadaan sesuai aturan perundang-undangan merupakan sebuah proses yang hanya dapat diikuti oleh para pihak yang terlibat langsung dalam proses pengadaan barang/jasa. Keterlibatan ini dibatasi juga berdasarkan tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) masing-masing agar tidak terjadi intervensi diluar batasan kewenangan.
Ketentuan ini berlaku baik menggunakan non elektronik atau e-procurement. Pada lelang yang dilaksanakan secara manual, yang dapat mengakses seluruh tahapan pengadaan hanyalah para pihak yang terlibat. Seperti tahapan pelaksanaan penjelasan pekerjaan tentu hanya dapat diikuti oleh peserta yang telah mendaftar. LSM dan Wartawan tidak dapat mengikuti jalannya acara penjelasan pekerjaan karena bukan peserta pelelangan. Apalagi dengan pelaksanaan evaluasi penawaran dan kualifikasi yang hanya dapat diikuti oleh Pokja ULP/Panitia Pengadaan.
Dengan E-Procurement, kewenangan ini diwujudkan dalam bentuk penggunaan level akses yang berbeda, misalnya user penyedia hanya dapat mengakses menu yang berhubungan dengan penyedia barang/jasa, panitia hanya dapat mengakses pemilihan penyedia, PPK hanya dapat mengakses menu yang merupakan tugas pokok PPK tanpa dapat mengintervensi evaluasi yang dilakukan oleh panitia. Khusus auditor, juga diberikan login khusus untuk dapat memonitor jalannya pelaksanaan pemilihan penyedia.
Masyarakat dapat mengakses seluruh proses lelang pada tahap pengumuman, melihat tahapan dan jadwal yang telah, sedang, dan akan terjadi, serta mengakses secara penuh informasi hasil pelelangan apabila sudah selesai.
Berdasarkan hal ini, tidak ada perbedaan yang signifikan antara lelang manual dan e-procurement dalam hal akses terhadap proses pelelangan.
Masyarakat hanya bisa melihat pengumuman tender yang terbatas, sehingga penawaran yang masuk dalam sistem ini tidak bisa dipantau langsung oleh publik
Mari kita lihat pengumuman tender salah satu lelang yang menggunakan metode papan pengumuman
Pengumuman Manual
Sekarang mari dibandingkan dengan hasil pelelangan yang dilaksanakan secara elektronik yang telah dipaparkan di atas.
  • Apakah ada informasi mengenai siapa saja penyedia yang mendaftar dan memasukkan dokumen penawaran?
  • Apakah terlihat siapa saja yang gugur dan apa alasan Pokja ULP/Panitia Pengadaan menggugurkan penawaran peserta?
  • Siapa saja yang bisa melihat pengumuman ini apabila hanya ditempelkan melalui papan pengumuman pada instansi?
  • Pertanyaan terakhir, metode mana yang justru membatasi transparansi?
Dokumen penawaran dan kelengkapannya juga tidak bisa diakses langsung publik
Dokumen penawaran merupakan dokumen yang disusun oleh peserta pelelangan untuk mengikuti lelang serta disampaikan kepada Pokja ULP/Panitia Pengadaan untuk dievaluasi berdasarkan ketentuan dan tata cara yang ditetapkan dalam dokumen pengadaan.
Evaluasi lelang tidak sama dengan evaluasi hasil ujian saat bersekolah di sekolah dasar, yaitu hasil pekerjaan teman sekelas diperiksa secara bersama-sama dengan cara bu guru menyampaikan jawaban yang benar pada papan tulis dan murid-murid memeriksa pekerjaan temannya. Dokumen penawaran bersifat rahasia hingga berbentuk kontrak. Apabila sudah berbentuk kontrak, yang berarti pelelangan sudan selesai, maka berdasarkan UU KIP sudah tidak bersifat rahasia lagi dan dapat diminta sesuai ketentuan dan tata cara yang diatur oleh UU KIP.
Ketentuan ini berlaku baik lelang non elektronik maupun e-procurement.
Selama menjadi panitia lelang sewaktu saya masih menjadi PNS, tidak pernah sekalipun setelah pembukaan penawaran mengumbar dokumen penawaran dan kelengkapannya kepada publik. Prinsip transparansi pada pengadaan barang/jasa tidak berarti semua dokumen dibuka dan kalau perlu diupload oleh masyarakat luas.
Masih bisa menimbulkan peluang penyalahgunaan jika tidak diawasi ketat
Penyalahgunaan sebenarnya tidak bergantung kepada pemilihan metode pelelangan, melainkan kembali kepada diri manusia itu sendiri.
Pelaksanaan lelangan secara manual, rentan disusupi dengan tindakan post bidding, yaitu tindakan menambah, mengurangi atau mengubah dokumen penawaran setelah batas akhir pemasukan dokumen penawaran. Bentuk dokumen penawaran yang bersifat fisik, dapat dengan mudah dihapus, dirobek, atau disisipkan oleh Pokja ULP/Panitia Pengadaan apabila ada permainan dengan peserta pelelangan.
Pelaksanaan secara elektronik mampu mencegah itu semua, yaitu dengan disimpannya master file berbentuk .rhs pada server yang dapat diakses oleh para pihak setelah pelelangan termasuk auditor. Hal ini menyebabkan file yang diakses oleh Pokja ULP/Panitia Pengadaan akan sama dengan yang dapat diakses oleh PPK maupun auditor, sehingga apabila ada penyalahgunaan dengan cara post bidding maka akan dapat ditemukan dengan cepat.
Akhir kata, tidak ada metode yang sempurna selama masih ada campur tangan manusia di dalamnya. Otomatisasi sistem-pun tidak akan berpengaruh banyak selama pengontrolan masih berada dibawah manusia. Sehingga yang perlu diperkuat saat ini adalah sumber daya manusia yang kredibel dan profesional.


sumber : http://www.khalidmustafa.info

Putuskan Saja (SEMUA) Kontrak Akhir Tahun


 Lagi-lagi permasalahan tahunan mulai menghadang di depan mata. Tanggal 1 Desember 2013, beberapa PPK sudah mulai berdatangan meminta petunjuk mengenai pelaksanaan pekerjaan yang “diprediksi” tidak dapat diselesaikan pada akhir tahun anggaran.

KontrakBerbagai alasan disampaikan, mulai dari anggaran APBN-P atau APBD-P yang terlambat disahkan, persiapan yang membutuhkan waktu yang lama, pelelangan yang gagal beberapa kali, hingga kondisi alam yang tidak bersahabat kepada manusia. Untung tidak diminta bertanya kepada rumput yang bergoyang…
Kalau dilihat secara keseluruhan, sebagian besar permasalahan ini dimulai dari perencanaan yang tidak matang. Proses pengadaan yang tidak memetakan kebutuhan terlebih dahulu namun hanya berdasarkan anggaran yang tersedia menjadi salah satu sebab utama mundurnya pelaksanaan pelelangan.
Anggaran APBN-P dan APBD-P yang terlambat turun kerap menjadi alasan, namun sebenarnya apabila perencanaan pengadaan yang menggunakan APBN-P dan APBD-P sesuai dengan konsep perubahan yang disandang oleh anggaran, maka kegiatan yang akan dibiayai melalui anggaran perubahan seharusnya bukan kegiatan yang pelaksanaannya membutuhkan waktu yang panjang serta hanya merupakan kelanjutan/perbaikan dari kegiatan yang telah dianggarkan sebelumnya.
Pada akhir tahun ini, ada beberapa skenario yang sering terjadi, diantaranya adalah:
  1. Pelaksanaan pelelangan belum dilaksanakan.
  2. Pelaksanaan pelelangan sudah dilaksanakan, namun SPPBJ belum dikeluarkan atau kontrak belum ditandatangani.
  3. Penandatanganan kontrak sudah dilaksanakan, namun pekerjaan belum dilaksanakan.
  4. Pekerjaan sudah dilaksanakan, masa pelaksanaan pekerjaan pada kontrak sebelum 20 Desember 2013 namun pekerjaan diprediksi tidak selesai pada masa pelaksanaan, melainkan sebelum 31 Desember 2013.
  5. Pekerjaan sudah dilaksanakan, namun pelaksanaan pekerjaan diprediksi tidak dapat selesai pada tanggal 31 Desember 2013.
Mari kita bahas tindak lanjut dari masing-masing skenario:

Pelaksanaan pelelangan belum dilaksanakan
Apabila hingga minggu pertama Desember pelelangan masih belum dilaksanakan, maka pastikan bahwa pelaksanaan pekerjaan masih dapat dilaksanakan dalam waktu yang amat singkat. Dalam menyusun jadwal, harus sudah memperhitungkan masa sanggah dan masa sanggahan banding apabila ada.
Kalau melihat jadwal normal, maka hal ini sebenarnya tidak mungkin dapat dilaksanakan kecuali melakukan “lelang-lelangan” dan “akal-akalan.”
Pernah ada informasi, kontrak ditandatangani pada tanggal 31 Desember pukul 08.00, dan BAST dibuat pada tanggal 31 Desember pukul 17.00. Kalau lelangnya tidak diatur, pemenangnya sudah ditentukan terlebih dahulu, pekerjaan sudah dilakukan sebelum lelang dimulai, dan berbagai pelanggaran “fatal” lainnya, maka hal ini sulit diterima akal sehat.
Kesimpulannya, apabila pelaksanaan pelelangan belum dilaksanakan, maka batalkan saja rencana pelaksanaan pelelangannya. Kalau pimpinan memerintahkan untuk melanjutkan, Pokja ULP/Panitia Pengadaan minta surat resmi pimpinan yang berisi perintah melaksanakan pelelangan dan pernyataan akan bertanggung jawab secara hukum apabila dikemudian hari ada permasalahan yang ditemukan.
Pelaksanaan pelelangan sudah dilaksanakan, namun SPPBJ belum keluarkan  atau kontrak belum ditandatangani.
Apabila kondisi ini terjadi, maka PPK harus melihat jangka waktu pelaksanaan pekerjaan yang tersisa. Apakah masih memungkinkan untuk melaksanakan pekerjaan. Kondisi yang sering terjadi adalah berlarut-larutnya pelaksanaan pemilihan penyedia yang disebabkan lambatnya evaluasi, penetapan pemenang, atau proses jawaban sanggahan banding. Apabila waktu yang tersisa tidak memungkinkan lagi untuk pelaksanaan pekerjaan, PPK dapat menolak mengeluarkan SPPBJ dan menyerahkan keputusan akhir pada PA/KPA.
Penyedia barang/jasa juga harus memperhatikan kemampuannya. Apabila tidak mampu melaksanakan dalam waktu yang singkat, jangan memaksakan diri menandatangani kontrak karena hanya melihat keuntungan di depan mata. Keuntungan ini dapat berubah menjadi kerugian dalam sekejap apabila terjadi permasalahan di kemudian hari. Penyedia dapat menolak menandatangani kontrak dengan alasan jangka waktu pelaksanaan pekerjaan sudah tidak sesuai dengan penawaran yang diajukan. PPK tidak boleh memberikan sanksi kepada penyedia yang menolak karena alasan penolakan dapat diterima.
Apabila PPK dan penyedia menilai bahwa waktu yang tersisa masih memungkinkan untuk melaksanakan pekerjaan, maka dilakukan perubahan jangka waktu pelaksanaan pekerjaan sebelum penandatanganan kontrak. Setelah kontrak ditandatangani oleh kedua pihak, maka hal tersebut menjadi kewajiban bersama untuk dilaksanakan. Tidak ada lagi alasan apapun untuk menunda pelaksanaan pekerjaan, kecuali keadaan kahar.
Sebaiknya klausul keterlambatan pada Syarat-syarat umum kontrak (SSUK) dan Syarat-Syarat Khusus Kontrak (SSKK) dihapuskan, sehingga pekerjaan ini tidak boleh terlambat. Penyedia wajib menggandakan setiap usaha untuk menyelesaikan pekerjaan. Apabila pekerjaan terlambat, maka pemutusan kontrak secara sepihak oleh PPK dapat dilaksanakan dan penyedia dikenakan sanksi pencairan jaminan pelaksanaan serta dimasukkan dalam daftar hitam (blacklist).
Hal ini untuk memberikan ketegasan dalam batas waktu berakhirnya pekerjaan.
Penandatanganan kontrak sudah dilaksanakan, namun pekerjaan belum dilaksanakan
Apabila kontrak sudah ditandatangani, Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) sudah dikeluarkan, namun pekerjaan belum dilaksanakan, padahal dalam jadwal pelaksanaan pekerjaan sudah harus mencapai persentase tertentu, maka PPK segera melaksanakan Show Cause Meeting (SCM), yaitu pertemuan yang melibatkan PPK, Penyedia Barang/Jasa, dan Konsuntan Pengawas (apabila ada) untuk membahas hal-hal yang menyebabkan pekerjaan belum dilaksanakan. Apabila hasil pertemuan menyimpulkan bahwa pekerjaan belum dapat dilaksanakan karena hal-hal diluar kemampuan penyedia, misalnya perijinan lahan yang belum selesai, adanya konflik masyarakat, dan lain-lain, maka ditelaah apakah permasalahan tersebut dapat diselesaikan secepatnya dan pekerjaan dapat dilaksanakan paling lambat 31 Desember. Apabila jawabannya iya, maka PPK segera memerintahkan penyedia untuk melaksanakan pekerjaan. Apabila jawabannya tidak, maka pelaksanaan pekerjaan sebaiknya dibatalkan dan kontrak diputuskan tanpa memberikan sanksi kepada penyedia.
Apabila penyedia merasa dirugikan dengan pemutusan kontrak, silakan mengajukan tuntutan perdata kepada PA/KPA karena hal ini berarti terjadi kesalahan pada saat perencanaan, dan yang bertanggung jawab terhadap perencanaan adalah PA/KPA. Penyedia berhak mengajukan tuntutan ganti rugi sesuai perhitungannya dan nanti akan diputuskan oleh hakim apakah nilai ganti rugi yang diajukan sudah memenuhi rasa keadilan atau tidak.
Pekerjaan sudah dilaksanakan, masa pelaksanaan pekerjaan pada kontrak sebelum 20 Desember 2013 namun pekerjaan diprediksi tidak selesai pada masa pelaksanaan, melainkan sebelum 31 Desember 2013.
Sebenarnya aturan pelaksanaan pekerjaan tunduk pada ketentuan yang tercantum pada kontrak. Bahkan menurut Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer), perjanjian yang dibuat sesuai dengan undang-undang berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 dan 17 Tahun 2003, akhir tahun anggaran adalah 31 Desember, sehingga apabila kontraknya bukan kontrak tahun jamak, maka pelaksanaan pekerjaan yang dibiayai dari satu tahun anggaran harus diselesaikan pada tanggal 31 Desember.
Namun, aturan keuangan kita agak melenceng, dengan mewajibkan pelaksanaan pekerjaan harus selesai pada tanggal tertentu sebelum 31 Desember hanya dengan alasan agar bagian keuangan tidak kerepotan melakukan pembayaran. Maka muncullah aturan, bahwa penagihan paling lambat 12 Desember, 15 Desember, atau 20 Desember.
Terus terang, ini sebenarnya menyimpang dari Undang-Undang keuangan negara itu sendiri, namun karena istilah “Keuangan Yang Maha Kuasa” maka pelaksana pengadaan terpaksa harus tunduk terhadap hal tersebut.
Nah, apabila pelaksanaan pekerjaan melebihi masa kontrak yang sudah ditetapkan berakhir pada tanggal 12, 15 atau tanggal 20 Desember, maka segera cari ketentuan mengenai pelaksanaan pekerjaan pada akhir tahun.
Pada tahun 2013 ini, salah satu aturan yang dapat digunakan apabila anggaran yang digunakan merupakan anggaran APBN adalah Peraturan Direktur Jenderal (Perdirjen) Perbendaharaan Nomor 42 Tahun 2013 tentang Langkah-Langkah Dalam Menghadapi Akhir Tahun Anggaran 2013.
Dalam Perdirjen tersebut dikenal mengenai Jaminan Pembayaran untuk mengantisipasi pembayaran apabila pelaksanaan melewati batas akhir pembayaran. Namun yang harus diperhatikan, langkah ini berhenti pada tanggal 31 Desember 2013, sehingga tidak dibenarkan jaminan pembayaran melewati tahun anggaran 2013.
Lupakan ketentuan bahwa penyedia dapat terlambat 50 (lima puluh) hari kalender melewati tahun anggaran, karena ketentuan tersebut merupakan ketentuan pengadaan dan bukan ketentuan keuangan.
Khusus pengguna APBD, maka sejak saat ini harus segera mencari payung hukum yang sesuai, atau kalau tidak ada, maka segera usulkan kepada Kepala Daerah untuk membuat aturan khusus untuk menghadapi tahun anggaran, mumpung waktu penyusunannya masih ada.
Keterlambatan ini harus diiringi dengan pengenaan denda sesuai ketetentuan pada kontrak, yaitu 1/1000 x nilai kontrak atau bagian kontrak untuk setiap hari keterlambatan.
Bagi penyedia, segera gandakan kemampuan apabila kondisi ini terjadi. Usahakan tidak melewati batas akhir pelaksanaan pekerjaan sesuai jangka waktu pada kontrak, namun kalau terpaksa terlambat, maka jangan sampai melewati 31 Desember.
Pekerjaan sudah dilaksanakan, namun pelaksanaan pekerjaan diprediksi tidak dapat selesai pada tanggal 31 Desember 2013
Kemungkinan terakhir yang dapat terjadi adalah setelah dilakukan SCM, maka pekerjaan diprediksi tidak dapat selesai pada tanggal 31 Desember 2013.
Apabila ini terjadi, maka PPK segera melakukan persiapan untuk pemutusan kontrak. Kontrak dapat diputuskan segera setelah teguran ke 3 dilayangkan, atau menunggu tepat 31 Desember 2013 setelah sebelumnya sudah melakukan teguran dan peringatan tertulis terlebih dahulu.
Jangan sekali-sekali membiarkan pelaksanaan pekerjaan melewati tahun anggaran apabila kontrak yang digunakan adalah kontrak tahun tunggal.
Tidak ada alasan curah hujan yang terlalu tinggi, karena semua sudah tahu bahwa pada akhir tahun resiko curah hujan ada di depan mata.
Tidak ada alasan stok kosong, karena penyedia saat memasukkan penawaran seharusnya sudah tahu mengenai ketersediaan stok.
Tidak ada alasan tidak cukup waktu untuk melaksanakan pekerjaan, karena penyedia saat memasukkan penawaran sudah menghitung jangka waktu pelaksanaan pekerjaan. Sehingga kalau tidak sanggup seharusnya tidak memasukkan penawaran.
Intinya adalah, putuskan saja SEMUA kontrak seperti ini. Jangan berharap mekanisme luncuran, karena akan ribet saat penyusunan anggaran tahun anggaran berikutnya, serta akan mengganggu prioritas program tahun anggaran berikutnya.
Khusus APBN, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 25 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Sisa Pekerjaan Tahun Anggaran Berkenaan Yang Dibebankan Pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Tahun Anggaran Berikutnya rupanya hanya sekedar Macan Kertas belaka tanpa dapat dilaksanakan di lapangan. Pengalaman beberapa orang rekan yang mencoba melaksanakan hal tersebut, justru menjadi temuan pada saat pemeriksaan, serta dipersulit pada saat pembayaran pekerjaan pada tahun anggaran berikutnya.
Sehingga, hindari pelaksanaan pekerjaan yang melewati tahun anggaran.
Juga jangan sekali-sekali membuat Berita Acara Serah Terima pekerjaan fiktif, yaitu sebelum tanggal 31 Desember dibuat BAST 100% hanya sekedar mencairkan anggaran 100% padahal fisik pekerjaan belum mencapai 100%. Walaupun anggaran tersebut kemudian ditahan dan tidak bisa dicairkan oleh Bank.
Hal ini karena tindakan tersebut sudah masuk ranah pemalsuan dokumen, yaitu membuat dokumen yang tidak sesuai dengan kondisi real dan menyebabkan negara membayar tidak sesuai kondisi nyata.
Walaupun penyedianya tetap melanjutkan pekerjaan hingga melewati tahun anggaran dan anggaran dicairkan setelah penyedia selesai melakukan pekerjaan, namun tetap tidak diba dikenakan denda keterlambatan, padahal secara nyata penyedia sudah melakukan keterlambatan pelaksanaan pekerjaan. Hal ini karena sudah dibuatkan BAST 100%.
Sekali lagi, putuskan saja SEMUA kontrak yang tidak dapat diselesaikan pada akhir tahun anggaran, agar tidak terjadi permasalahan di kemudian hari.
Penyedia yang merasa dirugikan, lanjutkan dengan tuntutan perdata di pengadilan, agar PA/KPA dihukum karena tidak melaksanakan perencanaan yang baik dan benar.


sumber : http://www.khalidmustafa.info

SURAT PERNYATAAN DUKUNGAN Untuk ikut Lelang / Tender



SURAT PERNYATAAN DUKUNGAN
Nomor : 000/AS/2013

Kepada Yth.
PANITIA PENGADAAN PEKERJAAN, PENGADAAN BARANG  DAN JASA SELAKU
.....( di isi nama / ketrengan lelang )........, Ds. (di isi alamat), Kec.(di isi alamat), Kab. (di isi alamat) 2013.
Di – (di isi alamat kabupaten/kodya)

Yang bertanda tangan di bawah ini :

Nama                           :     Ayub Pujiyanto      
Jabatan                         :     Pemilik Perusahaan / Owner
Perusahaan                  :     Ud. Aurelia Sanjaya
Alamat                         :     Celep Rt.22, Celep, Kedawung, Sragen, Jawa Tengah 57292, Indonesia

                                     
Dengan ini bersedia mendukung :

Nama                           :     (nama Pimpinan)
Jabatan                         :     Direktur Utama
Perusahaan                  :     PT.(nama PT/CV)
Alamat                         :     (alamat Perusahaan)

Untuk pengadaan MATERIAL BAHAN BANGUNAN DAN JASA  sesuai schedule serta  volume yang diperlukan untuk proyek :

( di isi nama / ketrengan lelang )........, Ds. (di isi alamat), Kec.(di isi alamat), Kab. (di isi alamat) 2013.

Apabila PT. (nama PT/CV) memenangkan proyek tersebut diatas, Ud. Aurelia Sanjaya bersedia mensuplai material Bahan Bangunan  dan menyediakanJasa ke proyek PT.(nama PT/CV) tersebut sesuai dengan kontrak jual beli yang akan dibuat kemudian.


Sragen, 01 Jauari  2013
Ud. Aurelia Sanjaya
 (tanda tangan
dan Stempel)

Ayub Pujiyanto
Pemilik Perusahaan / Owner

Search This Blog