Pengertian Standar Nasional Indonesia (SNI) adalah Nilai Standard (analisa harga satuan) yang berlaku secara Nasional di Indonesia, dan merupakan satu-satunya nilai standard yang resmi untuk negara Indonesia. Perhitungan Harga Satuan (analisa harga satuan) ini dirumuskan oleh Panitia Teknis dan ditetapkan oleh BSN.
Agar Analisa Harga Satuan ini dapat diterima luas oleh para stakeholder, maka Analisa Harga Satuan SNI ini dirumuskan dengan memenuhi WTO Code of Good Practice, yaitu:
1. Openess (keterbukaan): Terbuka bagi agar semua stakeholder yang berkepentingan dapat berpartisipasi dalam pengembangan SNI;
2. Transparency (transparansi): Transparan agar semua stakeholder yang berkepentingan dapat mengikuti perkembangan SNI mulai dari tahap pemrograman dan perumusan sampai ke tahap penetapannya . Dan dapat dengan mudah memperoleh semua informsi yang berkaitan dengan pengembangan SNI;
3. Consensus and impartiality (konsensus dan tidak memihak): Tidak memihak dan konsensus agar semua stakeholder dapat menyalurkan kepentingannya dan diperlakukan secara adil;
4. Effectiveness and relevance: Efektif dan relevan agar dapat memfasilitasi perdagangan karena memperhatikan kebutuhan pasar dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
5. Coherence: Koheren dengan pengembangan standar internasional agar perkembangan pasar negara kita tidak terisolasi dari perkembangan pasar global dan memperlancar perdagangan internasional; dan
6. Development dimension (berdimensi pembangunan): Berdimensi pembangunan agar memperhatikan kepentingan publik dan kepentingan nasional dalam meningkatkan daya saing perekonomian nasional.
(sumber: Strategi BSN 2006-2009)
No comments:
Post a Comment
Jangan Lupa Beri Komentar dan di Share karna berguna juga bagi yang Lain