Sebagian besar jawaban yang sering disampaikan adalah keduanya sama saja. Atau yang disebut dengan masa kontrak/masa berlakunya kontrak itu sama dengan masa pelaksanaan pekerjaan.
Hal ini sering menjadi permasalahan khususnya pada akhir tahun anggaran dalam hal pencairan pembayaran atau untuk perhitungan denda pelaksanaan pekerjaan.
Apakah benar bahwa masa kontrak itu sama dengan masa pelaksanaan pekerjaan? Apabila iya, maka beberapa ilustrasi di bawah ini mungkin dapat menjadi renungan.
- Seperti yang kita ketahui, bahwa kontrak itu dimulai sejak ditandatangani. Sedangkan pelaksanaan pekerjaan dimulai sejak dikeluarkannya Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK). Apabila SPMK dikeluarkan beberapa hari setelah kontrak ditandatangani, maka akan ada waktu kosong antara tanggal penandatanganan kontrak dengan SPMK. Apabila kita beranggapan bahwa masa kontrak = masa pelaksanaan pekerjaan, artinya sejak kontrak ditandatangani hingga SPMK, tidak ada kontrak disana. Ini jelas tidak mungkin.
- Khusus untuk pekerjaan konstruksi, serah terima pekerjaan dilakukan sebanyak 2 kali, yaitu serah terima pertama (PHO) dan serah terima akhir (FHO) setelah dilakukan pemeliharaan. Untuk menjamin penyedia barang/jasa melaksanakan pemeliharaan, maka diwajibkan jaminan pemeliharaan atau retensi sebesar 5% dari nilai kontrak. Apabila penyedia barang/jasa tidak melaksanakan pemeliharaan, maka jaminan atau retensi ini disita dan dicairkan ke kas negara/daerah. Ketentuan pencairan ini tertuang dalam kontrak. Apabila masa kontrak = masa pelaksanaan pekerjaan, maka tentu saja setelah serah terima pertama, kontrak sudah dinyatakan tidak berlaku karena masa berlakunya telah selesai sehingga penyedia tidak terikat lagi pada kontrak tersebut. Hal ini berarti penyedia yang tidak melaksanakan pemeliharaan tidak dapat dihukum atau dikenakan sanksi sesuai ketentuan dalam kontrak.
- Penyedia barang/jasa yang tidak dapat menyelesaikan pekerjaan hingga masa pelaksanaan pekerjaan berakhir, dapat tetap melanjutkan pekerjaan dengan dikenakan sanksi denda keterlambatan. Bahkan PPK dapat memutuskan kontrak apabila penyedia telah diberikan kesempatan selama 50 hari kalender namun tetap tidak mampu menyelesaikan pekerjaan. Apabila masa kontrak = masa pelaksanaan pekerjaan, maka setelah masa pelaksanaan pekerjaan berakhir, kontrak akan putus dengan sendirinya sehingga penyedia barang/jasa yang terlambat dalam melaksanakan pekerjaan tidak memiliki dasar untuk dikenakan denda keterlambatan. Hal ini karena klausul denda tersebut tertuang pada kontrak yang sudah tidak berlaku lagi.
Kemudian, apa yang dimaksud dengan masa kontrak?
Dalam setiap standar dokumen pengadaan yang resmi dikeluarkan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) melalui Peraturan Kepala (Perka) LKPP Nomor 15 dan 18 Tahun 2012 pada Syarat-Syarat Umum Kontrak (SSUK), Bagian A, 1, Klausul 1.24 telah disebutkan bahwa “Masa Kontrak adalah jangka waktu berlakunya kontrak ini terhitung sejak tanggal kontrak ditandatangani sampai dengan masa pemeliharaan berakhir.”
Hal ini jelas bahwa masa kontrak tidak sekedar masa pelaksanaan pekerjaan. Masa pelaksanaan pekerjaan merupakan bagian dari masa kontrak.
Hal ini dapat dilihat secara jelas pada gambar di bawah:
Setiap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) harus memperhatikan ketentuan ini yang harus diisi pada Syarat-Syarat Khusus Kontrak (SSKK), karena kesalahan dalam menuliskan masa kontrak dapat menyebabkan para pihak menjadi tidak terikat lagi dalam ketentuan perjanjian sehingga setiap implikasi dari pelanggaran kontrak tidak dapat dibebankan kepada para pihak yang terlibat.
Khusus untuk pekerjaan kontruksi, masa kontrak dapat melewati tahun anggaran apabila masa pemeliharaan juga melewati tahun anggaran. Misalkan sebuah pekerjaan kontraksi selesai pada bulan Nopember 2013 dan membutuhkan pemeliharaan selama 3 bulan, maka masa kontraknya berakhir pada bulan Februari 2014.
Ini bukanlah kontrak tahun jamak, karena pengertian kontrak tahun jamak berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2010 dan Perubahannya, Pasal 52 Ayat 2 adalah kontrak yang pelaksanaan pekerjaannya untuk masa lebih dari 1 (satu) tahun anggaran, bukan yang masa kontraknya lebih dari 1 tahun anggaran.
Hal lain yang harus diperhatikan berkenaan dengan masa kontrak dengan masa pelaksanaan pekerjaan adalah mengenai keterlambatan pelaksanaan pekerjaan.
Yang dimaksud dengan keterlambatan sehingga penyedia dikenakan sanksi denda keterlambatan adalah pelaksanaan pekerjaan yang melewati batas akhir pelaksanaan pekerjaan. PPK harus memperhatikan batas waktu kontrak apabila terjadi keterlambatan pekerjaan, karena setiap keterlambatan akan mengakibatkan mudurnya masa pemeliharaan pekerjaan (khusus untuk pekerjaan konstruksi). Untuk memperhatikan hal ini maka PPK perlu melakukan adendum kontrak dengan menambah masa kontrak, bukan dengan menambah waktu pelaksanaan pekerjaan.
Apabila PPK menambah waktu pelaksanaan pekerjaan dengan alasan penyedia terlambat, maka tentu saja penyedia itu tidak terlambat lagi, karena batas waktu peneyelesaian pekerjaannya turut mundur dan disesuaikan dengan batas waktu baru yang telah diadendum oleh PPK. Karena tidak terlambat, maka tidak dapat dikenakan denda keterlambatan.
Khusus untuk akhir tahun anggaran, masa pelaksanaan pekerjaan tidak dimungkinkan untuk diadendum melebihi akhir tahun anggaran yaitu 31 Desember karena akan mengalami kesulitan dalam pembayaran pekerjaan. Tulisan mengenai ini sudah saya bahas juga pada artikel Putuskan saja (SEMUA) kontrak akhir tahun.
Akhir tulisan, perlu diperhatikan mengenai perbedaan antara masa kontrak dengan masa pelaksanaan pekerjaan karena implikasi hukum perdata terhadap ketidakpahaman ini dapat berakibat fatal di kemudian hari.
sumber : http://www.khalidmustafa.info
No comments:
Post a Comment
Jangan Lupa Beri Komentar dan di Share karna berguna juga bagi yang Lain